
UNIBANews – Serang 22 Febuari, Mendekati Pemilu 2024 telah memasuki tahapannya, berbagai kegiatan sudah mulai massif dilaksanakan, untuk itu kegiatan sosialisasi hukum pengawasan tahapan dan penyelenggaran pemilu yang dilaksanakan di Auditorium Gedung A lantai 3 kampus Universitas Bina Bangsa
Kegiatan sosialisasi ini BAWASLU Provinsi Banten mengenai sosialisasi bahaya pelanggaran pemilu, black campaign, politik identitas dan money politic.
Kegiatan sosialisasi dibuka dihadiri oleh rektor Universitas Bina Bangsa Furtasan Ali Yusuf, Dekan Fakultas Hukum Sulkiah Hendrawati, Bawaslu Prov. Banten kordinator divisi penanganan pelanggaran Badru Munir dan perwakilan Polda Banten Kassbid Mi’rodi.
Dijelaskan Mi’rodin, Penegakkan hukum terpadu pada pelanggaran yang mengunjung tinggi asas jujur dan adil, supaya proses pemilihan umum yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sosialisasi membahas larangan ataupun batasan boleh tidaknya sesuatu yang dilakukan di dalam kepemiluan terkait yang melanggar hukum. Sosialiasi ditinjau dalam posisi masyarakat yang memberikan hak pilihnya karena telah melakukan pelanggaran pemilu akhirnya kemudian berdampak hukum terhadap dirinya. “Jadi kami ingin sampaikan pada masyarakat, sedapat mungkin terhindar dari pelanggaran pemilu sehingga tidak terkena konsekuensi hukum“, ujarnya Badru Munir.
Mengingat pelanggaran hukum pemilu yang merupakan pelanggaran hukum perdata maka perlu disampaikan kepada masyarakat pada konsekuensi hukumnya, ucap Furtasan Ali Yusuf.
Mahasiswa dapat mengimplementasikan ilmu pengatahuan yang di pelajari diruang kuliah dengan kegiatan pemilu yang merupakan bagian dari pesta politik dinegeri ini untuk menjadi proses pembelajaran nyata melalui pengamatan, penelitian dengan berbagai metode ataupun observasi fenomena yang terjadi dilapangan, Tambahnya.
Dekan Fakultas Hukum menyatakan “Penting literasi bahaya pelanggaran pemilu kepada seluruh elemen masyarakat merupakan bagian proses jujur dan adil agar terhindar dari black campaign, politik identitas dan money politic.